Muzayyin Arif

Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif Mendampingi Anggota DPD RI Tamsil Linrung Dalam Agenda Dengar Pendapat Masyarakat Di Desa Pajukukang Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros

    Dalam rangkaian kunjungan ke beberapa daerah di Sulawesi Selatan, Kabupaten Maros menjadi salah satu titik kunjungan.
    Saya ikut mendampingi Bapak Tamsil Linrung sebagai Anggota DPD RI pada agendanya Dengar Pendapat Masyarakat (Menggalang Dukungan Daerah, untuk Amandemen UUD 45), di Desa Pajukukang Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. (21/11/2021)
    Pada kesempatan itu, Tamsil Linrung mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukannya itu berdasarkan rekomendasi MPR nomor 8 tahun 2019 yang mengharapkan agar dilakukannya kajian ketatanegaraan terkait amandemen UUD 1945 tersebut.
    Selaku ketua kelompok DPD, Tamsil Linrung menyampaikan pendapat masyarakat terkait yang menjadi rekomendasi MPR RI dibahas dalam masa bakti 2019-2024 antara lain Pokok pokok haluan negara, Penataan kewenangan MPR, Penataan kewenangan DPD, Sistem presedensial. dengan judul “Ketua Kelompok DPD RI Bersama Wakil Ketua DPRD Galang Dukungan Amandemen UUD 1945”.
    Menurut Tamsil, dalam lembaran negara tinggi, DPR RI juga punya kekuatan dan fungsi yang sama dengan lembaga lain,  tetapi kewenangan rendah menjadi kelemahan demokrasi. “saya tidak ingin (DPD) hanya ikut berdiskusi, ikut rapat, seperti LSM (lembaga swadaya masyarakat), tapi tidak memutuskan,” tegas Tamsil.

    Wakil ketua DPRD Sulsel, Musayyin Arif juga menegaskan dihadapan masyarakat bahwa fungsi dan peran DPD harus di maksimalkan sebab peranya juga rill buat masyarakat.
    “Secara prinsip mendukung upaya amandemen UUD ini, tentu dalam rangka perbaikan konsep bernegara,  Khususnya pada poin PPHN dan penguatan peran DPD, melalui penataan kewenangan DPD,” Ungkap Muzayyin.
    Selain itu wacana terkait tiga priode pemimpin negara, wakil ketua dprd sulsel  mengupayakan terus mendorong pengawalan para anggota MPR agar tidak ada penumpang gelap yang memanfaatkan ruang amande
    “Seperti wacana tiga periode atau menambah masa jabatan presiden sampai 2027, ini tentu merusak tatanan dan nilai demokrasi secara subtansial,” pungkasnya.men ini.
    Kegiatan tersebut diikuti oleh Dalam RDP Tersebut hadir Wakil ketua  DPRD Sulsel, Muzayyin Arif, Dian Utami Mas Bakar, ahli hukum tatanegara Unhas, Rahmat Hidayat, Anggota DPRD Kabupaten Maros dan sejumlah masyarakat dan organisasi kepemudaan di Desa Pajukukang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
    “Kita harapkan adanya masukan masukan masyarakat. Kita sudah keliling dan saat ini di Maros yang nantinya akan dilanjutkan ke daerah lain,” ucap Tamsil.

#Sahabat-MA

Bagikan:

Tagar

No Taxonomy Found! Sorry, but nothing matched your selection. Please try again with some different keywords.